Uji Rapid Test di Stasiun Hanya 15 ribu Saja!
PT KAI baru baru ini bekerja sama dengan PT Rajawali Nusantara memberikan pengumunan bahwa semua calon penumpang kereta api bisa melakukan rapid tes di stasiun. Sehingga rapid tes yang juga merupakan syarat wajib yang dilakukan oleh penumpang kereta api pun bisa langsung dilakukan di stasiun tanpa harus ke rumah sakit terlebih dahulu.
Rapid tes ini pun harganya tidak terlalu mahal seperti standar lainnya dimana rata-rata tarifnya hingga 500 ribuan , calon penumpang cukup hanya membayar 85.000 rupiah saja , murah bukan?
Layanan rapid tes di stasiun dimulai sejak tanggal 27 Juli 2020 dan ada 12 stasiun yang melayani rapid tes ini sehingga calon penumpang hampir semuanya bisa mendapatkannya.
Berikut ini adalah 12 daftar stasiun yang memberikan fasilitas rapid test.
- Stasiun Stasiun Bandung
- Stasiun Stasiun Madiun
- Stasiun Purwokerto
- Stasiun Gambir
- Stasiun Pasar Senen
- Stasiun Malang
- Stasiun Surabaya Gubeng
- Stasiun Solo Balapan
- Stasiun Surbaya Pasarturi
- Stasiun Yogyakarta
- Stasiun Semarang Tawang
- Stasiun Cirebon
Jam pelayanan : 07.00-19.00 WIB sedangkan tarif harga raoid test sebesar 85.000 rupiah.
Syarat Rapid test
KAI Didiek Hartantyo selaku Direktur Utama KAI telah menyampaikan bahwa untuk tahap awal calon penumpang yang mau melakukan rapid tes hanya bisa dilayani di stasiun Senin.
Akan tetapi,sekarang layanan tersebut telah tersedia di stasiun lainnya sebanyak 12 stasiun termasuk stasiun Pasar Senen sebagai stasiun layanan rapid test pertama
Calon penumpang yang memiliki hak rapid test di stasiun stasiun tersebut adalah syaratnya mempunyai kode pemesana tiket kereta api untuk jarak jauh.
Masyarakat yang ingin mengetahui informasi tentang layanan ini bisa menghubungi via telepon 021-121,sosial media KAI 121 dan dan email cs@kai.id dan humas@kai.id.
Syarat penumpang KA jarak jauh
1. Memperlihatkan Surat keterangan tes PCR dimana hasilnya ushar negatif atau Surat keterangan rapid test non reaktif pada saat mau berangkat.
2. Selain itu, untuk calon penumpang yang di daerahnya tidak bisa uji rapid test karena keterbatasan alat maka bisa membawa suart keterangan bebasa dari influenza.
3.Memakai face shield atau masker adalah kewajiban yang harus dipakai oleh calon penumpang kereta api di kawasan stasiun awal maupun akhir dan juga selama perjalanan.
4.Bagi calon penumpang yang memiliki suhu badan lebih dari 37.3 derajat celcius tidak diperbolehkan masuk dan badan juga dlaam keadaan sehat bebasa dari pilek,batuk dan demam.
5. Mendownload aplikasi Peduli Lindungi pada perangkat seluler kemudian mengaktifkannya.
6. Penumpang dengan usia 1-2 tahun diwajibkan membawa face shield.
Comments
comments