Kereta Api Luar Biasa Mulai Dioperasikan, Bisa Mudik?

PT KAI mengumumkan bahwa hari Selasa,11 Maret 2020 besok, kereta api luar biasa bisa mulai dioperasikan dengn enam perjalanan kereta api sebanyak 3 rute dan kereta khusus ini peruntukkan untuk masyarakat tertentu yang sesuai dengan protokol aturan pemerintah guna pencegahan Covid-19.

Surat Edaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Nomor 4 Tahun 2020 menyatakan bahwa Kriteria Pembatasan Perjalanan Orang dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19 adalah pekerja yang menangani Covid-19 di bidang kesehatan, pertahanan keamanan, kebutuhan dasar, kebutuhan ekonomi , orang yang kerabatnya sakit keras atau meninggal.

PT KAI dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19 membatasi penjualan tiket kereta sebanyak 50 persen kursi dari seluruh kapasitas kereta. Selain itu, penyediaan fasilitas seperti alat pengukur suhu badan, pos kesehatan, wastafel portabel di stasiun, sanitizer juga dilakukan termasuk membersihkan seluruh kawasan stasiun sehingga batasan antre pun diterapkan

Berikut tiga rute KA yang dioperasikan:

Gambir – Surabaya Pasarturi PP (lintas selatan) –

  • Rangkaian: 4 kereta eksekutif dan 4 kereta ekonomi
  • Kapasitas yang dijual: 264 tempat duduk
  • Stasiun naik/turun penumpang: Gambir, Yogyakarta, Solo Balapan, Surabaya Pasarturi
  • Tarif jarak terjauh: eksekutif Rp 750.000 dan ekonomi Rp 450.000

Gambir – Surabaya Pasarturi PP (lintas utara)

  • Rangkaian: 4 kereta eksekutif dan 4 kereta ekonomi
  • Kapasitas yang dijual: 264 tempat duduk
  • Stasiun naik/turun penumpang: Gambir, Cirebon, Semarang Tawang, Surabaya Pasarturi
  • Tarif jarak terjauh: eksekutif Rp 750.000 dan ekonomi Rp 400.000

Bandung – Surabaya Pasarturi PP

  • Rangkaian: 3 kereta eksekutif dan 3 kereta ekonomi
  • Kapasitas yang dijual: 198 tempat duduk
  • Stasiun naik/turun penumpang: Bandung, Yogyakarta, Madiun, Surabaya Pasarturi
  • Tarif jarak terjauh: eksekutif Rp 630.000 dan ekonomi Rp 440.000

Semua perjalanan KA luar biasa ini sudah disesuaikan dengan jadwal pembatasan transportasi umum di wilayah masing-masing sesuai rutenya dan juga wilayah yang sudah menerapkan PSBB.

BACA JUGA  Hal Yang Perlu Diketahui Tentang MRT Jakarta

Untuk informasi lebih lengkap yang berkaitan dengan perjalanan KA luar biasa, dapat menghubungi contact center KAI melalui e-mail cs@kai.id, media sosial KAI121 atau telepon 021-121

Comments

comments

Add a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Send this to a friend